PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki
jumlah penduduk terbesar di dunia. Sebagai Negara berkembang, salah satu masalah
kependudukan yang ada di Indonesia adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk.
Keadaan penduduk
yang demikian telah mempersulit usaha
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Semakin tinggi pertumbuhan
semakin besar usaha yang dilakukan mempertahankan
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Pemerintah terus berupaya untuk
menekan laju pertumbuhan dengan Program Keluarga Berencana.
Pendapat
Malthus yang dikutip oleh Manuaba (1998) mengemukakan bahwa pertumbuhan dan
kemampuan mengembangkan sumber daya alam laksana deret hitung, ssedangkan
pertumbuhan dan perkembangan manusia laksana deret ukur, sehingga pada suatu titik sumber daya alam tidak mampu menampung pertumbuhan manusia telah menjadi kenyataan. Berdasarkan
pendapat di atas, diharapkan setiap keluarga memperhatikan dan merencanakan
jumlah keluarga yang didingikan berkenaa dengan hal tersebut. paradigma baru KB
Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi “Keluarga berkualitas 2015” untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas adalah keluarga sejahtera,
sehat, maju, mandiri, dan memiliki jumlah anak yang cukup.
Program KB ini
dirintis sejak tahun 1951 dan terus berkembang, sehingga pada tahun 1970
terbentuk Badan koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program ini
salah satu tujuannya adalah penjarangan kehamilan mengunakan metode kontrasepsi dan menciptakan
kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi seluruh masyarakat melalui usaha-usaha
perencanaan dan pengendalian penduduk. Saat Program Keluarga Berencana (KB) mulai dicanangkan pada tahun
1970-an oleh presiden Soeharto. Sebagian masyarakat banyak menentang kebijakan
pemerintah atau presiden di kala itu, karena di benak masyarakat masih ada
mitos yang menyatakan bahwa banyak anak banyak rejeki. Padahal apabila
dikaitkan dengan kondisi saat ini, maka banyak anak banyak masalah. Itu adalah
pandangan masyarakat pada waktu itu, namun dari sudut pandang agama islam
sendiri banyak pendapat mengenai program keluarga berencana ini.
Sejak terlaksananya program KB ini, banyak
pandangan dari masyarakat. Ada yang mendukung, namun ada pula yang tidak
mendukung terlaksananya program Keluarga berencana. Para agamawan pun mempunyai
berbagai pandangan tentang program KB. Pro dan kontra inilah yang akan dibahas
dalam makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah bagaimana pandangan islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi dalam
progran keluarga berencana?
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Untuk mendeskripsikan
pandamgan islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi dalam program keluarga
berencana.
2. Tujuan Khusus
Adapun
tujuan khusus dari makalah ini adalah untuk:
a. Mengetahui
pengertian KB
b. Mengetahui
manfaat KB
c. Mengetahui
metode-metode KB
d. Mengetahui
resiko penggunaan alat
kontrasepsi
e. Mengetahui Hukum-hukum penggunaan alat
kontrasepsi dalam KB menurut
pandangan Agama
Islam
Baca Juga Puisi menyentu hati:
Kelam Kelabu
Yang Tak Mereka Tau
Kisah yang Tak Terselamatkan
KITA
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. PENGERTIAN KB
KB atau
Keluarga Berencana merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh
pemerintah Indonesia untuk mengontrol jumlah populasi rakyat di Indonesia yang
makin meledak. Keluarga berencana adalah usaha untuk mengatur jumlah dan jarak
anak yang diinginkan. Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa
cara atau alternatif untuk mencegah ataupun menunda kehamilan. Cara-cara
tersebut termasuk kontrasepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan
keluarga.
Metode
kontrasepsi bekerja dengan dasar mencegah sperma laki-laki mencapai dan
membuahi telur wanita (fertilisasi) atau mencegah telur yang sudah dibuahi
untuk berimplantasi (melekat) dan berkembang di dalam rahim. Kontrasepsi
dapat reversible (kembali) atau permanen (tetap). Kontrasepsi yang
reversible adalah metode kontrasepsi yang dapat dihentikan setiap saat tanpa
efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan untuk punya anak
lagi. Metode kontrasepsi permanen atau yang kita sebut sterilisasi adalah
metode kontrasepsi yang tidak dapat mengembalikan kesuburan dikarenakan
melibatkan tindakan operasi.
Metode
kontrasepsi juga dapat digolongkan berdasarkan cara kerjanya yaitu metode barrier (penghalang), sebagai contoh,
kondom yang menghalangi sperma; metode mekanik seperti IUD; atau metode
hormonal seperti pil. Metode kontrasepsi alami tidak memakai alat-alat
bantu maupun hormonal namun berdasarkan fisiologis seorang wanita dengan tujuan
untuk mencegah fertilisasi (pembuahan).
Faktor yang
mempengaruhi pemilihan kontrasepsi adalah efektivitas, keamanan, frekuensi
pemakaian dan efek samping, serta kemauan dan kemampuan untuk melakukan
kontrasepsi secara teratur dan benar. Selain hal tersebut, pertimbangan
kontrasepsi juga didasarkan atas biaya serta peran dari agama dan kultur budaya
mengenai kontrasepsi tersebut. Faktor lainnya adalah frekuensi bersenggama,
kemudahan untuk kembali hamil lagi, efek samping ke laktasi, dan efek dari
kontrasepsi tersebut di masa depan. Sayangnya, tidak ada metode kontrasepsi,
kecuali abstinensia (tidak berhubungan seksual), yang efektif mencegah
kehamilan 100%.
B.
MANFAAT KB
Setiap tahun ada 500.000 perempuan meninggal akibat berbagai masalah
yang melingkupi kehamilan, persalinan, dan pengguguran kandungan (aborsi) yang
tidak aman. KB bisa mencegah sebagian besar kematian itu. Di masa kehamilan misalnya, KB dapat
mencegah munculnya bahaya-bahaya akibat:
1.
Kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala
umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu
persalinan. Karena tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh, belum cukup matang dan
siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula bayinya pun dihadang risiko kematian
sebelum usianya mencapai 1 tahun.
2. Kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu
tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia
punya problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan
melahirkan.
3.
Kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut
banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu
persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan
berbagai masalah, bahkan juga bahaya kematian, menghadang.
4.
Terlalu sering hamil dan melahirkan
Perempuan yang sudah punya lebih dari
4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam
kelainan lagi, bila ia terus saja hamil dan bersalin lagi.
C.
METODE-METODE KB
Apabila sudah mengambil keputusan akan menggunakan kontrasepsi dalam penerapan program Keluarga Berencana ini, kini tiba saatnya memilih metode yang paling cocok. Kontrasepsi dalam KB sendiri memiliki tujuh metode
dalam penerapannya, yaitu :
1.
Metode perintang, yang bekerja dengan
cara menghalangi sperma dari pertemuan
dengan sel telur (merintangi pembuahan).
Metode ini tidak mengubah cara kerja
tubuh perempuan maupun pasangannya. Efek sampingnya sangat sedikit serta aman
untuk ibu yang sedang menyusui. Sebagian besar juga melindungi dari penularan
berbagai penyakit melalui hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Contoh alat yang digunakan pada metode ini adalah
kondom (untuk lelaki), kondom perempuan, diafragma,
serta spermisida.
2.
Metode hormonal, yang mencegah indung
telur mengeluarkan sel-sel telur, mempersulit pembuahan, dan menjaga agar
dinding-dinding rahim tak menyokong terjadinya kehamilan yang tak dikehendaki.
Metode KB hormonal memakai obat-obatan
yang mengandung 2 hormon yaitu estrogen dan progestin. Keduanya serupa dengan
hormon-hormon alamiah yang dihasilkan tubuh Anda, yakni estrogen dan
progesteron.
Dalam metode hormonal terdapat 3 jenis alat KB :
1.
Pil pengendali kehamilan, yang
harus diminum setiap hari.
2.
Suntikan yang diberikan setiap
beberapa bulan sekali.
3.
Susuk yang biasanya dimasukkan
ke dalam lengan Anda, dan tahan sampai beberapa tahun.
Perbedaan antara metode hormonal dan
metode perintang adalah metode hormonal mengubah proses kerja tubuh, sedangkan
metode perintang tidak. Dengan metode hormonal, indung telur (ovarium)
dihalangi sehingga tidak melepas sel telur ke dalam rahim. Selain itu metode
ini juga menyebabkan lendir mulut rahim menjadi kental, sehingga menghalangi
sperma bila hendak masuk.
Kebanyakan pil KB dan beberapa
suntikan mengandung hormon progestin dan estrogen sekaligus. Ini disebut pil atau suntikan
terpadu. Kedua hormon itu bersama-sama bekerja memberi perlindungan yang bagus
agar tidak hamil. Namun bila ada masalah-masalah kesehatan tertentu, sebaiknya
jangan memakai metode terpadu. Bila sedang menyusui, sebaiknya juga jangan
menggunakan pil atau suntikan terpadu.
Pil progestin, susuk, dan beberapa
suntikan lain, tidak mengandung estrogen. Progestin saja (tanpa estrogen) lebih
aman ketimbang pil atau suntikan terpadu, bila sedang mengalami problema
kesehatan yang berhubungan dengan estrogen, atau sedang dalam masa menyusui
bayi.
3.
Metode yang melibatkan alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim (IUD), gunanya
untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
Ada beberapa jenis alat KB yang
bekerja dari dalam rahim untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
Biasanya alat ini disebut spiral, atau dalam bahasa Inggrisnya Intra Uterine Devices, disingkat IUD. Tergantung
jenis spiral apa yang dipakai, spiral bisa bertahan dalam rahim dan terus
menghambat pembuahan sampai 10 tahun lamanya. Setelah itu harus dikeluarkan dan
diganti.
4.
Metode alamiah, yang membantu mengetahui
kapan masa subur, sehingga dapat
menghindari hubungan seks pada masa itu.
Yang dimaksudkan dengan istilah
“alamiah” di sini adalah metode-metode yang tidak membutuhkan alat ataupun
bahan kimia (yang menjadi ciri khas metode perintang), juga tidak memerlukan
obat-obatan (sebagaimana ciri metode hormonal).
Ada 3 metode KB alami:
1.
memberi ASI selama 6 bulan
pertama
2.
metode pengecekan lendir
3.
metode pengamatan irama
5.
Metode permanen, atau metode yang
menjadikan seseorang tak bisa lagi memiliki anak untuk selamanya lewat suatu operasi. Contohnya melalui proses sterilisasi, yaitu operasi pada tubuh perempuan atau laki-laki agar steril atau tak
mampu tak lagi mempunyai anak. Kemungkinan terjadi kehamilan setelah sterilisasi hampir nol.
Karena itu perlu pemikiran yang matang sebelum memilih metode ini dan harus
yakin betul apabila sudah tidak ingin punya anak lagi di masa mendatang.
Contoh lain dari metode permanen meliputi tindakan :
a.
Vasektomi atau vas Ligation
b.
Tubektomi atau Tubal Ligation
(operasi ikat saluran telur)
c.
Histerektomi (operasi
pengangkatan rahim)
6.
Metode Tradisional
Tiap
masyarakat punya metode-metode pencegahan kehamilan khasnya sendiri yang
diturunkan dari nenek moyang. Meski jarang seefektif metode KB modern, banyak
juga yang berhasil. Yang harus diingat adalah ada metode-metode tradisional yang tidak membawa hasil
sama sekali dan ada yang malah membahayakan.
Ada dua metode yang umumnya manjur untuk mencegah
kehamilan:
1.
Menarik keluar penis sebelum
ejakulasi
Dalam bahasa ilmiah ini dinamakan coitus interruptus atau “senggama terputus”. Caranya, lelaki segera
menarik keluar penisnya menjauhi vagina ketika ia merasa sudah akan
mengeluarkan air mani. Namun metode ini tidak selalu berhasil dengan baik.
2.
Memisahkan suami dengan istri
sesudah kelahiran bayi
Adat beberapa masyarakat menentukan
bahwa sesudah bayi lahir, suami istri dilarang berhubungan seks sampai beberapa
bulan, bahkan beberapa tahun lamanya. Metode
bisa berhasil baik. Lagipula sang ibu punya waktu untuk memulihkan
kondisi kesehatannya sendiri serta merawat bayi tanpa gangguan.
7.
Metode Darurat
Metode-metode darurat adalah cara-cara
menghindari kehamilan setelah terlanjur berhubungan seks tanpa pelindung.
Metode-metode ini mengupayakan agar sel telur yang telah dibuahi oleh sperma
jangan menempel ke dinding rahim dan berkembang menjadi janin.
Jadi, metode-metode darurat tidak
dianjurkan untuk dipilih dalam keadaan apapun. Metode-metode ini hanya untuk keperluan
mendesak dan jangan dijadikan acuan kebiasaan. Lagi pula, metode-metode ini
hanya berhasil bila dilakukan seketika atau secepat mungkin setelah selesai
berhubungan seks.
D.
RESIKO PENGGUNAAN ALAT
KONTRASEPSI
Perlu
di ketahui pemakaian kontrasepsi
dalamss KB itu banyak dan bermacam-macam, dari pil,
suntikan, jarum, IUD, antiseptic sperma, Kondom sampai sistim kalender.
Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya. sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya. Disamping itu efek sampingannya juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti :
Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya. sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya. Disamping itu efek sampingannya juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti :
1. Berat badan menjadi
bertambah / gemuk
2. Akibat tambahan hormon lewat
kontrasepsi maka kulit wajah menjadi berjerawat
3. Rambut rontok
4. Tulang menjadi keropos
5. Kelainan methabolisme lemak
6. Mentsruasi yg tidak teratur
Jadi, daya tahan tubuh dari wanita yg menentukan apakah dia tahan atau tidak
dengan jenis-jenis alat kontrasepsi yg disebutkan diatas.
Namun tidak benar kalau dikatakan pemakaian alat kontrasepsi penyebab kemandulan, sebab cerita ini hanyalah mitos belaka.
Namun tidak benar kalau dikatakan pemakaian alat kontrasepsi penyebab kemandulan, sebab cerita ini hanyalah mitos belaka.
Selain itu ada beberapa Dampak dari penggunaan alat
kontrasepsi DMPA.Wanita yang menggunakan kontrasepsi medroxyprogesterone
acetate (DMPA) atau dikenal dengan KB suntik 3 bulan, rata-rata mengalami
peningkatan berat badan hingga 5,5 kg dan mengalami peningkatan lemak tubuh
sebanyak 3,4% dalam waktu 3 tahun pemakaian. Demikian berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh University of Texas Medical Branch (UTMB).
Sementara, wanita yang beralih ke kontrasepsi oral atau
pil setelah melakukan kontrasepsi suntikan, akan mengalami kenaikan berat badan
sekitar 2 kg dalam jangka waktu yang sama. Peningkatan berat badan ini
tergantung dari lamanya suntikan DMPA digunakan.
DMPA adalah kontrasepsi suntikan yang diberikan setiap 3
bulan sekali. Kontrasepsi ini banyak digunakan karena memiliki angka kegagalan
yang rendah, tidak mahal, dan tidak perlu dikonsumsi setiap hari. Namun,
kontrasepsi dengan metode ini juga berisiko meningkatkan lemak abdominal (perut), yang merupakan salah satu
komponen dari sindroma metabolic yang berkaitan dengan peningkatan risiko
penyakit jantung, stroke, dan diabetes.
Penelitian mengenai dampak buruk KB suntik ini
melibatkan 703 wanita yang dibagi dalam 2 kategori, usia 16–24 tahun, dan usia
25–33 tahun, menggunakan kontrasepsi DMPA (KB suntik 3 bulan), oral
(desogestrel) atau nonhormonal (kondom, abstinensia) selama 3 tahun.
Para peneliti membandingkan berat badan dan komposisinya
yang mencakup pengaruh usia, ras, intake, atau asupan kalori, dan olahraga atau
aktivitas fisik selain dari faktor-faktor lain.
Ketika peneliti membandingkan ketiga grup ini, pengguna
DMPA memiliki risiko 2 kali lipat dibandingkan pengguna kontrasepsi lainnya
untuk mengalami obesitas selama 3 tahun pemakaian.Meskipun begitu sampai
sekarang masih terus dilakukan penelitian mengenai dampak dari kontrasepsi ini.
E.
HUKUM KB
DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan
keturunan adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi
mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu
sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah
umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih
besar” [Al-Isra :6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah
sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di
hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)”.
KB dapat dipahami sebagai suatu program
nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena
diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan
barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi
menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan
dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran).
KB dapat dipahami sebagai aktivitas
individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan
sarana. Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam
pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran).
Dari pengertian KB di atas di atas timbul 2
buah hukum tentang KB, yaitu, Hukum melakukan pembatasan kelahiran, dan hukum
tentang pengaturan kelahiran.
a. Hukum Tahdid An-Nasl
KB dalam arti sebuah program nasional untuk
membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak
boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang
membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. (Lihat Prof. Ali Ahmad As-Salus,
Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, [Mesir : Daruts Tsaqafah –
Maktabah Darul Qur`an], 2002, hal. 53).
KB sebagai program nasional tidak dibenarkan
secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang
menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT
berfirman :
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)
Selain itu, dari segi tinjauan fakta, tidak
sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup,
bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia.
Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan
hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 %
untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia.
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi
politik dan ekonomi global. Karena ketidakcukupan barang dan jasa bukan
disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan,
melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan
jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat
(negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80%
barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah
penduduknya hanya sekitar 25% penduduk dunia
b. Hukum Tanzhim an-Nasl
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang
dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk
mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya
mubah, bagaimana pun juga motifnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham
al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).
Dalilnya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Dalilnya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya
bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk
bahaya haruslah dihilangkan).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas
pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan
kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti
vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang
pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen
yang ada saat itu (Muttafaq ‘alaih, dari Sa’ad bin Abi Waqash RA). Wallahu
a’lam.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Rahimahullah wajib untuk meninggalkan perkara membatasi kelahiran, beliau tidak
memperbolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan
darurat maka tidak mengapa, seperti:
a.
Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau
anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa
(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
b.
Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan
isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.
Sedangkan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin,
alasan di benarkan melakukan pembatasan kelahiran adalah:
a.
Adanya keperluan seperti wanita tersebut memiliki
penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut
bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang
membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
b.
Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas
istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah
dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
pemakaiannya membahayakan atau tidak.
Menurut Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Rahimahullah tidak boleh melakukan pembatasan kelahiran dengan maksud
berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang
serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PANDANGAN ISLAM
MENGENAI KELUARGA BERENCANA
1. Pandangan Yusuf Al Qaradhawi
Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan
Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya
keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung jenis manusia. Islam
menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.
Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk
mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur
digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl,
yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan,
para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi
Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak
melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang
Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.
Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu.
Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka
tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan
cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.
Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi
pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran
kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian
dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip Al Baqarah ayat
195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya
terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal
itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan
terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
Persoalan kesehatan dan pendidikan juga menjadi faktor
yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan berkeluarga berencana. Keharusan
melakukan azl karena khawatir terhadap keadaan perempuan yang sedang menyusui
kalau hamil atau melahirkan anak lagi. Rasulullah, kata Al-Qaradhawi, selalu
berusaha demi kesejahteraan umatnya.
Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan umatnya
berbuat hal yang melahirkan maslahat dan tak mengizinkan sesuatu yang
menimbulkan bahaya. Menurut Al-Qaradhawi, di masa kini sudah ada beragam alat
kontrasepsi yang dapat dipastikan kebaikannya. Hal inilah yang diharapkan oleh
Rasulullah.
Beliau, ujar Al-Qaradhawi, ingin melindungi anak yang
masih menyusu dari bahaya. Dengan dasar inilah ia mengatakan, jarak yang pantas
antara dua anak adalah sekitar 30 atau 33 bulan bagi mereka yang berkeinginan
menyempurnakan susuannya.
Imam Ahmad menuturkan, se muanya tentu jika ada perkenan
sang istri.
Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.
Sebab, istrilah yang lebih berhak atas anaknya. Istri juga mempunyai hak bersenang-senang.
2. Pandangan Muhammadiyah
Sementara itu, Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah melalui fatwafatwa tarjih menjelaskan, surah An-Nisa ayat 9
secara umum dapat menjadi motivasi keluarga berencana, tapi bukan jadi dasar
langsung kebolehannya.
Ayat tersebut berbunyi, "Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di
belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya, oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah
mereka berbicara dengan tutur kata yang benar".
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Islam menganjurkan
agar kehidupan anak-anak jangan sampai telantar sehingga menjadi tanggungan
orang lain. Ayat tersebut mengingatkan agar orang tua selalu memikirkan
kesejahteraan jasmani dan rohani anak-anaknya.
3. Pendapat Sayyid Sabiq dan Al Ghazali
Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menjelaskan,
dalam keadaan tertentu Islam tidak menghalangi pembatasan kelahiran melalui
penggunaan obat pencegah kehamilan atau cara-cara lainnya. "Pembatasan kelahiran
diperbolehkan bagi laki-laki yang beranak banyak dan tak sanggup lagi menanggung biaya
pendidikan anaknya dengan baik," tambahnya.
Demikian pula jika keadaan istri sudah lemah, mudah
hamil, serta suaminya dalam kondisi miskin. Dalam keadaan semacam ini, ujar
Sabiq, diperbolehkan membatasi kelahiran. Sejumlah ulama menegaskan pembatasan
kelahiran tak sekadar diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Imam Al-Ghazali membolehkan hal itu jika istri merasa
khawatir akan rusak kecantikannya. Dalam kondisi tersebut, suami dan istri
berhak memutuskan untuk melakukan pembatasan. Ada pula ulama yang mengatakan
pembatasan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun yang mendasarinya.
Mereka berpegang pada hadis-hadis mengenai sikap
Rasulullah yang mengizinkan para sahabat melakukan azl. Sumber hukum utama dalam
Islam ada dua, yaitu Alquran dan Sunnah. Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Aku meninggalkan dua hal untuk kalian. Kalian tidak
akan tersesat selama berpegah teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan
Sunnahku. Kebaikan pada keduanya tidak akan berpisah hingga mereka datang
kepadaku di haudh (telaga al-Kautsar di surga).” (HR. Hakim).
Melalui metode induksi (istiqra`) terhadap ayat-ayat
Alquran, kita dapat menjumpai bahwa tidak ditemukan sebuah ayat yang secara
khusus dan tegas mengharamkan pembatasan keturunan atau pelarangan kehamilan.
Yang ada adalah menjadikan tindakan menjaga keturunan sebagai salah satu dari
lima tujuan primer dalam menetapkan hukum. Namun, di dalam Sunnah terdapat
hadis-hadis –diriwayatkan dalam kitab Shahih dan lainnya— yang membolehkan ‘azl
terhadap istri. ‘Azl adalah mengeluarkan sperma di luar saluran reproduksi
istri ketika seseorang menggauli istrinya.
Di antara hadis-hadis yang berbicara mengenai ‘azl ini
adalah hadis Jabir binAbdullah r.a., dia berkata, “Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW. dan ketika itu Alquran masih turun (kepada beliau).” (Muttafaq alaih).
Muslim juga meriwayatkan dari Jabir
bin Abdullah r.a., dia berkata, “Kami
melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah SAW. Perbuatan kami itu terdengar oleh Nabi SAW tapi beliau tidak melarang kami untuk melakukannya.”
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai kebolehan
melakukan ‘azl guna mencegah kehamilan atau membatasi keturunan. Imam Ghazali,
dalam kitab Ihyâ` ‘Ulûmiddîn dalam bab Adab Menikah, mengatakan bahwa para
ulama terbagi menjadi empat kelompok dalam masalah ‘azl ini. Di antara mereka
ada yang membolehkannya secara mutlak. Kelompok kedua berpendapat bahwa ‘azl
adalah haram secara mutlak. Kelompok ketiga membolehkan ‘azl tapi dengan seizin
istri. Dan kelompok terakhir membolehkan ‘azl terhadap budak perempuan saja,
bukan terhadap perempuan merdeka. Lalu Imam Ghazali berkata, “Pendapat yang benar menurut kami–ulama
mazhab Syafi’i adalah
kebolehan melakukan ‘azl.”
Hampir seluruh ahli fikih dari berbagai mazhab sepakat
bahwa ‘azl–usaha untuk mencegah pertemuan antara sperma dan sel telur-adalah boleh jika kedua
suami-istri itu sepakat untuk melakukannya. Salah seorang dari keduanya tidak
boleh melakukannya tanpa persetujuan yang lain. Dalil atas kebolehan ini adalah
tindakan para sahabat yang melakukan ‘azl terhadap para istri dan budak
perempuan mereka di masa Rasulullah saw. Perbuatan mereka tersebut
telah sampai juga kepada Rasulullah saw tapi beliau tidak melarangnya,
sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullahr r.a. di
atas.
Jika demikian adanya, maka kebolehan melakukan
pengaturan kehamilan adalah hal yang tidak ditolak oleh nash-nash Sunnah.
Perbuatan ini dapat dikiyaskan (dianalogikan) dengan ‘azl yang dilakukan dan
dibolehkan pada masa Rasulullah saw. Seperti dalam
kisah Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab
Shahih-nya, “Kami melakukan ‘azl di zaman
Rasulullah saw dan ketika itu Alquran masih turun (kepada beliau).” Hal ini
juga sesuai dengan riwayat dalam Bukhari.
Yang dimaksud dengan pengaturan kehamilan di sini adalah
menjauhkan jarak antar kehamilan, guna menjaga kondisi kesehatan sang ibu. Atau
guna meminimalisir dampak negatif dari proses kehamilan dan melahirkan yang
terus-menerus, serta memberikan waktu yang cukup bagi seorang ibu untuk
mendidik anak-anaknya. Bahkan, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali dalam
Ihyâ` ‘Ulûmiddîn dan Imam Syaukani dalam Nailul Authâr, di antara tujuan utama
dari ‘azl adalah menghindari kehamilan di masa menyusui yang dapat
berimplikasi buruk terhadap bayi yang sedang disusui, tidak ingin mempunyai
anak yang banyak atau tidak menginginkan anak sama sekali. Adapun jika maksud
mencegah kehamilan adalah menghentikan kemampuan untuk melahirkan secara
permanen, maka ini bertentangan dengan risalah dan tujuan Islam dalam menjaga
keberlangsungan manusia sampai batas masa yang ditentukan oleh Allah.
Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki
kepada mereka dan juga kepadamu.” (Al-Isrâ`: 31).
Ayat ini tidak bertentangan dengan pendapat jumhur ulama
yang membolehkan ‘azl terhadap istri guna memperlambat kehamilan atau
menghentikannya sementara waktu karena suatu alasan yang dibenarkan oleh
syarak. Ayat di atas menjelaskan mengenai larangan membunuh anak, sedangkan
mencegah kehamilan dengan mencegah terjadinya pembuahan sebagai proses awal
dari pembentukan janin, tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan, karena ketika
itu janin belum terbentuk. Hal ini sebagaimana ketika seorang suami melakukan
‘azl yang membuat spermanya tidak bertemu dengan indung telur istri. Dalam
kondisi ini, wallahu a’lam, proses pembentukan janin belum berlangsung dan
belum melalui fase-fase pembentukan yang diterangkan dalam ayat:
“Dan sesungguhnya Kami
telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian
Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh
(rahim).” (Al-Mu`minûn: 12 – 13).
Fase ini pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis
yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud r.a., dia berkata,
“Rasulullah saw. menjelaskan kepada kami,
“Sesungguhnya setiap kalian mengalami proses penciptaan
dalam perut ibunya selama empat puluh hari empat puluh malam sebagai air mani.
Lalu dia menjadi segumpal darah selama waktu itu pula. Lalu menjadi sekerat
daging selama waktu itu pula. Lalu diutuslah malaikat dan menetapkan baginya
empat hal: menuliskan rezekinya, ajalnya, perbuatannya dan apakah akan
menjadi orang celaka atau bahagia. Malaikat itu lalu meniupkan ruh
padanya. Sesungguhnya seseorang dari kalian melakukan perbuatan
penduduk surga, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali satu
hasta, akan tetapi catatan tentang dirinya (di Lauh Mahfuzh) telah
mendahuluinya, sehingga dia melakukan perbuatan penduduk neraka, maka dia pun
masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang dari kalian melakukan
perbuatan penduduk neraka, sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan
neraka kecuali satu hasta, akan tetapi catatan tentang dirinya (di Lauh
Mahfuzh) telah mendahuluinya, sehingga dia pun melakukan perbuatan penduduk surga,
maka dia pun masuk surga.” (HR. Bukhari di beberapa tempat dalam kitab
Shahîh-nya).
Dengan demikian, segala tindakan yang tidak menyebabkan
terbunuhnya janin setelah penciptaannya dalam fase apapun meski
hanya sebentar adalah boleh dilakukan sebagaimana dijelaskan di atas.
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI
PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Masalah
penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah
antara niat/motivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko.
Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
Misalnya, masalah niat. Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam sepertitakut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga.
Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode. Sebelum membahas alat-alat kontrasespi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini:
Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasespsi itu pun menjadi tidak boleh juga.
Misalnya, masalah niat. Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam sepertitakut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga.
Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode. Sebelum membahas alat-alat kontrasespi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasespi ini:
1.
Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam
muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sebagai berikut:
“Sesungguhnya Islam
menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya
keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer.
Menambah kemuliaan dan kekuatan.
“Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
“Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi.
“Tidak sah secara
syar’i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan
pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih.
“Pengguguran dengan
maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan
untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar’i terhadap suami
istri atau lainnya.
2.
Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
Pada
sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang
pembatasan keturunan, dan berikut nashnya:
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.
Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syari’ah Islam. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.
3.
Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab
Saudi
Pernyataan
no: 42 tanggal 13/4 1396 H: Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara
mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena
Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang
di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah
kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin
melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk
mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan
yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau
menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya ‘azl (coitus
terputus).
4.
Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari’ KB yang ditetapkan di Mekkah 30-4-1400H, Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan bahwa
pembatasan keturunan secara mutlak itu tidak diperbolehkan dan tidak diperbolehkan juga menolak atau mencegah kehamilan karena alasan ekonomi, karena Allah Ta’ala sudah mengatur rezeki
setiap makhluknya. Sedangkan mencegah kehamilan atau
menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas, seperti wanita tidak dapat melahirkan secara
wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, maka hal yang demikian tidak dilarang
Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau
secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan
melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi yang terbukti membahayakan terhadap ibu dan mengancam
kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum tidak diperbolehkan secara Syari’ah.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum tidak diperbolehkan secara Syari’ah.
Hukum Menggunakan Alat-Alat Kontrasepsi
Sebelum
munculnya alat kontrasepsi di masa Rasulullah SAW telah terjadi suatu tindakan
menghindari kehamilan dengan cara alami yang dilakukan para sahabat dan biasa
disebut ‘azl.
Sesuai
dengan hadits ini maka tindakan menghindari kehamilan hukumnya boleh sesuai
dengan analogi hukum ‘azl. Tindakan seperti itu misalnya menggunakan sistem
kalender sehingga tidak terjadi pembuahan saat berhubungan suami-istri,
menggunakan kondom dan lain-lain. Menggunakan alat-alat kontrasepsi lain jika
menurut medis tidak membahayakan, baik fisik maupun kejiwaan maka
dibolehkan.
Adapun
menggunakan alat-alat kontrasepsi atau sarana lain yang mengakibatkan alat-alat
reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan
keturunan, baik pada pria maupun wanita, dengan persetujuan ataupun tidak,
dengan motivasi agama atau lainnya, maka hukumnya haram. Dan para ulama sepakat
mengharamkannya. Contoh yang diharamkan adalah fasektomi (pemutusan saluran
sperma) dan tubektomi (pemutusan saluran telur).
Allah
SWT berfirman:
Dan syaitan itu mengatakan:
"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang
sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan
akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata (QS an-Nisaa
118-119) .
Merubah
ciptaan Allah yang dilarang diantaranya merubah sesuatu dari anggota badannya
atau mematikan fungsinya dari fitrah dan penciptaan yang asli.
Syari’ah
Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan KB jika dilakukan berdasarkan
motivasi-motivasi pribadi dengan syarat-syarat yang sesuai syar’i, seperti:
daf’ul haraj (menolak kesempitan), ad-dharar yuzaal (bahaya harus di
hilangkan). Sebagaimana ciri khas ajaran Islam, surat al-Hajj: 78 artinya, “Dan
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
Al-Baqarah: 173 “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Anjuran
Rasulullah saw untuk memperbanyak keturunan tidak berarti agar keluarga muslim
mendapatkan anak setiap tahun. Karena kalau kita konsekwen terhadap pengajaran
Islam maka minimal seorang muslim mendapatkan anak setiap tiga tahun, karena
setiap bayi yang melahirkan ada hak untuk menyusui dua tahun. Dan begitu juga
seorang ibu punya hak untuk istirahat.
Jika
difahami secara baik, maka Islam mengajarkan perencanaan yang matang dalam
mengelola keluarga dan mengaturnya dengan baik. Dalam konteks inilah KB
dibolehkan. Sedangkan upaya pembatasan keturunan secara masal dalam skala
sebuah umat, maka hal tersebut diharamkan, diharamkan untuk mempromosikannya,
apalagi memaksanya dan diharamkan menerimanya.
Alat-Alat Kontrasepsi Dan Hukumnya
1.
Pantang Berkala
Prinsip:
Tidak
melakukan persetubuhan pada masa subur istri.
Mekanisme kerja:
Mekanisme kerja:
Menentukan
masa subur istri ada tiga patokan yang diperhitungkan pertama: ovulasi terjadi
14+2 hari sesudah atau 14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua: sperma
dapat hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga: ovum dapat
hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat
ovulasi dengan tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur;
lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan, dan pada
tahun-tahun menjelang menopause.
Hukum:
metode
ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar. Misalnya untuk mengatur
jarak kelahiran dan menjaga kondisi ibu.
2.
Spermatisid
Mekanisme
kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen
yaitu bahan kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi polietanol), dan
medium yang dipakai berupa tablet, krim atau agar. Tablet busa atau agar
diletakkan dalam vagina, dekat serviks. Gerakan-gerakan senggama akan
menyebarkan busa meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi ostium
uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di
antaranya krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan vagina
dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya guna kontrasepsi ini
berkurang.
Hukum:
Hukum:
Salah satu metodenya adalah mematikan sperma selain mencegah masuknya.
Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah masuknya sperma agar tidak
bertemu dengan ovum, para ulama masih membolehkan. Namun bila pil tersebut
berfungsi juga untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya para ulama
tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk sperma, namun tetap saja disebut
pembunuhan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus
dihormati dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya mengatakan bila
sprema telah membuahi ovum dan menjadi janin, barulah diharamkan untuk
membunuhnya.
3.
Kondom
Mekanisme
kerja:
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina.
Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Pada dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet. Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika
kondom tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang atau karena
tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang berpengaruh pemakaian tidak
teratur, motivasi, umur, paritas, status sosio-ekonomi, pendidikan, dan
sebagainya.
Beberapa keuntungan kondom: murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Beberapa keuntungan kondom: murah, mudah didapat (tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan, mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Hukum:
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom
tidak termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar tidak masuk dan
bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi pembuahan.
4.
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim; IUD=Intra Uterine Device)
Mekanisme Kerja:
Mekanisme Kerja:
AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda asing
menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan leukosit yang dapat
melarutkan blastosis atau sperma. AKDR yang dililiti kawat tembaga, tembaga
dalam konsentrasi kecil yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan
reaksi radang seperti pada AKDR biasa, juga menghambat khasiat anhidrase karbon
dan fosfatase alkali.
AKDR yang mengeluarkan hormon juga menebalkan
lendir serviks sehingga menghalangi pasase sperma. Secara teknik Insersi AKDR hanya bisa dilakukan
oleh tenaga medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam kemaluan
wanita.
Hukum:
a.
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang pada dasarnya tidak
boleh melihat kemaluan wanita meskipun dokternya wanita. Karena satu-satunya
orang yang berhak untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal.
Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat yang membolehkan orang
lain melihat kemaluan wanita meski sesama wanita.
b.
Salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema yang masuh selain berfungsi
menghalagi masuknya sprema itu ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat
dari bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa membunuhnya dan proses
kehamilan tidak terjadi. Dengan demikian, maka sebagian metode IUD itu telah
menyalahi ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote yang
terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif kepadanya.
5.
Tubektomi/Vasektomi
Tubektomi
pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap tindakan (pengikatan atau
pemotongan) pada kedua saluran telur (tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang mengakibatkan
orang/ pasangan bersangkutan tidak akan mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang, walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan kembali/reversibel.
Perkumpulan
kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3 syarat untuk menjadi akseptor
kontrasepsi ini yaitu syarat: sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela
meliputi antara lain pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko
dan keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat permanennya cara
kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
Hukum: Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil berumur lebih dari 2 tahun.
Hukum: Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para ulama mengahramkannya.
6.
Morning-after pill
Morning-after
pill atau kontrasepsi darurat adalah alat kontrasepsi pil yang mengandung
levonogestrel dosis tinggi, digunakan maksimal 72 jam setelah senggama.
Keamanan pil ini sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food and
Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah:
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah:
a.
Menghambat ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan.
b.
Merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi.
c.
Mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua metode di atas tidak berhasil
dan telah terjadi ovulasi, maka zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel
di dinding uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga “chemical abortion”.
Hukum:
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila penghambatan ovulasi dan
perubahan siklus menstruasi tidak berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas
sebelumnya, pembunuhan zygote adalah dilarang.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam islam sendiri
memiliki dua pandangan yaitu pandangan yang membolehkan penggunaan alat
kontrasepsi dan juga yang tidak membolehkannya.
Penggunaan alat kontrasepsi dalam KB ini, diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk
menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga
keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun, penggunaan kontrasepsi dalam KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat
dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak,
dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang penggunaan kontrasepsi itu sendiri tergantung
kepada niatan dari orang yang melakukannya.
B.
SARAN
Apabila seseorang hendak menggunakan
alat kontrasepsi dalam program keluarga berencana, maka sebaiknya
mempertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut kelancaran
penggunaannya. Beberapa aspek yang bharus diperhatikan di antaranya sebagai
berikut:
a.
Alat kontrasepsi, apakah aman
untuk digunakan atau tidak
b.
Keuangan keluarga, bila
memiliki keuangan yang cukup mengapa anda harus KB
c.
Kesehatan ibu
d.
Pandangan agama islam mengenai
pelaksanaan program tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
Hartanto, Hanafi.1994.KB dan
Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar
Soetjiningsih, SpAK.1995.Tumbuh Kembang Anak.Jakarta: Penerbit
Buku Kedokteran EGC
Setiadi.2007.Konsep dan Penulisan Riset Keperawatan.Yogyakarta: Graha Ilmu
Notoatmojo, Soekidjo.1997.Ilmu Kesehatan Masyarakat.Jakarta:
Rineka Cipta
http://www.mail-archive.com/balita-anda@balita-anda.com/msg51553.html diakses tanggal 21 april 2012
Show Conversion Code Hide Conversion Code Show Emoticon Hide Emoticon